Notification

×

Iklan

Iklan

PTSL Program Nasional Ada Biayanya Sesuai SKB 3 Menteri, Berikut Sosialisasinya !

Jumat, 23 September 2022 | September 23, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-09-23T13:38:10Z

KAMPAR | MITRANEGERI.COM
 - Keputusan Bersama Menteri ATR/BPN, Mendagri dan Mendes PDTT Republik Indonesia dengan Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017 dan Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis dalam rangka pelaksanaan program prioritas percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah oleh pemerintah. 

Maka dengan ini, perlu dilakukan penyiapan dokumen penguasaan/pemilikan tanah, sarana dan prasarana yang diperlukan bagi masyarakat agar tanah yang dimiliki dapat didaftarkan.

Untuk itu, penyeragaman pembiayaan persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh pemerintah dan membebaskan pembiayaannya bagi masyarakat, perlu dilakukan penyeragaman biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan pengaturan sumber pendanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang tidak tertampung dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara.

Adapun jenis kegiatan, jenis biaya dan besaran biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan persiapan pendaftaran tanah sistematis sebagai berikut : penyiapan dokumen, kegiatan pengadaan Patok dan Meterai dan kegiatan operasional petugas Kelurahan/Desa.

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menfasilitasi pelaksanaan persiapan pendaftaran tanah sistematis melalui sosialisasi kepada masyarakat desa.

Selanjutnya Menteri Dalam Negeri memerintahkan Bupati/Walikota untuk melakukan langkah-langkah menganggarkan biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang tidak tertampung dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan Belanja Desa ke dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah sesuai dengan kemampuan masing-masing daerah. 

Pemberian pengurangan dan keringanan atau pembebasan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat penerima sertipikat dalam Pendaftaran Tanah Sistimatis.

Hingga, mensosialisasikan persyaratan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada seluruh masyarakat.

Dan memerintahkan Inspektorat Daerah untuk berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum dalam penanganan pengaduan masyarakat terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sesuai Pasal 385 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pembiayaan kegiatan penyiapan dokumen merupakan kegiatan pembiayaan pengadaan dokumen yang berupa Surat Pernyataan yang dibuat oleh Pemilik atau yang menguasai bidang tanah yang dimohonkan keterangan tentang tidak adanya sengketa, riwayat pemilikan atau penguasaan tanah, tanah yang dikuasai atau dimiliki bukan merupakan tanah aset pemerintah daerah maupun desa dan penguasaan tanah secara sporadik. 

Pembiayaan kegiatan pengadaan Patok dan Meterai berupa pembiayaan kegiatan pengadaan Patok Batas sebagai tanda batas-batas bidang tanah sebanyak 3 (tiga) buah dan pengadaan Meterai sebanyak 1 (satu) buah sebagai pengesahan Surat Pernyataan.

Pembiayaan kegiatan operasional petugas kelurahan/desa yang meliputi biaya penggandaan dokumen pendukung, biaya pengangkutan dan pemasangan patok, dan transportasi Petugas Kelurahan/desa dari Kantor kelurahan/desa ke Kantor Pertanahan dalam rangka perbaikan dokumen yang diperlukan.

Besaran Biaya yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan terbagi atas Kategori I di wilayah Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur sebesar Rp 450.000,-.

Kategori II diwilayah Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Nusa Teggara Barat sebesar Rp 350.000,-.

Untuk Kategori III diwilayah Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Kalimantan Timur sebesar Rp 250.000,-.

Dan Kategori IV diwilayah Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung, Provinsi Bengkulu, Provinsi Kalimantan Selatan sebesar Rp 200.000,-. Serta untuk Kategori V di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 150.000,-.

Pembiayaan ini, tidak termasuk biaya pembuatan akta, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh). Kemudian, persiapan pendaftaran tanah sistematis tidak dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebagaimana Menteri Dalam Negeri memerintahkan Bupati/Walikota untuk membuat Peraturan Bupati/ Walikota bahwa biaya tersebut dibebankan kepada masyarakat.

Maka, Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan keputusan ini dan hal-hal yang belum diatur dalam Keputusan Bersama ini, akan diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis (Juknis) 

Keputusan Bersama ini berlaku sejak tanggal ditetapkan di Jakarta pada Tanggal 22 Mei 2017 ditandatangani 3 (tiga) Menteri yang dimaksud dalam Surat Keputusan Bersama.






Sumber : Salinan SKB 3 Menteri
Editor/Rilis : Hasbi Di Kampar, Riau
×
Berita Terbaru Update