Bangkinang – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kampar melakukan pemeriksaan data dan jumlah potensial pemilih di Kabupaten Kampar untuk memastikan kelancaran pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) mendatang. Selama proses pemeriksaan tersebut, KPUD Kampar berhasil mengidentifikasi pembentukan Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Lapas Kelas IIA Bangkinang, yang mana akan dialokasikan sebanyak 5 TPS, Selasa (07/03).
Dengan adanya pembentukan TPS khusus di Lapas Bangkinang, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berhak memilih dapat memanfaatkan hak suaranya tanpa harus meninggalkan lapas.
Kepala Lapas Bangkinang, Mishbahuddin menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan data WBP untuk diajukan sebagai Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) kepada KPUD Kampar. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua WBP yang berhak memilih dapat terdaftar dan menggunakan hak suaranya di Pemilu mendatang.
“Wargabinaan ini memiliki hak yang sama dalam pesta demokrasi mendatang sebagaimana masyarakat pada umumnya. Untuk itu, kami upayakan agar hak mereka dalam memilih dapat terselenggara dengan baik dan lancar,” ungkap Mishbah.
Lebih lanjut, Kepala Lapas juga menjelaskan bahwa pihaknya juga akan terus berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten untuk memastikan pemutakhiran data kependudukan dari wargabinaan agar pelaksanaan Pemilu di Lapas Bangkinang dapat berjalan dengan tertib dan lancar.
Mishbah juga berharap kepada seluruh WBP yang berhak memilih untuk memanfaatkan kesempatan ini dan menggunakan hak suaranya dengan baik.

