Di tengah kenaikan harga BBM, pemerintah berusaha meringankan beban masyarakat melalui penyaluran BLT BBM.
Namun, pada realitanya sering muncul beberapa orang tertentu yang mencari keuntungan dari pengiriman hingga pendistirbusian BLT BBM, dalam hal ini terjadi pungutan pembohong atau potongan dana sosial lainnya dialasankan.
Penerima manfaat dari BLT BBM ini adalah ;
Pertama, warga miskin atau rentan miskin, bukan aparatur sipil negara (ASN).
Kedua, TNI dan Polri.
Ketiga, terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam DTKS Kemensos.
Keempat, warga atau pekerja berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan.
Pemerintah menyalurkan BLT BBM lewat PT Pos Indonesia di berbagai wilayah dengan Membawa surat undangan pencairan, KTP, dan KK ke kantor pos terdekat (undangan pencairan diberikan pemerintah desa atau RT/RW setempat :
Datang ke kantor pos sesuai jadwal undangan, Serahkan berkas...Setelah berkas mendapatkan verifikasi, langsung bisa mendapatkan BLT BBM dan Sepenuhnya Hak Anda Penerima Manfaat BLT BBM Tanpa Bisa Diganggu Gugat Dengan Alasan Apapun !!!
Sayup-sayup saya pernah kendengar beberapa hari yang lalu hingga tulisan ini di terbitkan mitranegeri.com (19/09/2022), disalah satu pedesaan terindikasi adanya dugaan pemotongan dana BLT BBM yang baru saja diterima oleh para penerima manfaat BLT BBM.
Dalih pemotongan dikabarkan atas alasan sumbangan sosial guna pembangunan sarana prasaran fasilitas umum bahkan sarana prasarana ibadah dipedesaan diinfokan tersebut (nama desa dirahasiakan).
Salah seorang pembina ataupun pimpinannya ketika dihubungi, mengatakan dengan tegas bahwa apapun alasannya itu tidak diperbolehkan. Karena dana BLT BBM sifatnya Bantuan Sosial Masyarakat.
Semoga dari tulisan pendek ini menjadi intropeksi dan muhasabah antar sesama dalam bermasyarakat. Hingga terwujudnya kekeluargaan yang baik tanpa melihat kasta, jabatan dan tahta yang dimiliki setiap masing-masing kita.

