Notification

×

Iklan

Iklan

Perampokan Di Desa Kota Baru, PolsekTapung Hilir Ungkap Pelaku Dan Penadah

Jumat, 16 September 2022 | September 16, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-09-16T11:52:48Z

HN Terduga Pelaku Curas Di Rumah Karsini (Pr)

TAPUNG HILIR | MITRANEGERI.COM - Tindakan pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi Minggu (11/09/2022) lalu di Desa Koto Baru Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar, tepatnya kejadian menimpa korban Karsini (Pr) berhasil diungkap Polsek Tapung Hilir Polres Kampar.

Dikatakan Kapolres Kampar, AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tapung Hilir, AKP M.Simanungkalit SH MH saat dikonfirmasi wartawan (16/09) membenarkan telah terungkapnya kasus perampokan di kediaman Karsini yang terjadi hampir sepekan yang lalu.

Tim Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir berhasil menangkap pelaku hingga ke salah satu Desa Daerah Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau. 

Awalnya perampokan terjadi di kediaman Karsini (Pr), warga Desa Koto Baru Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar sekira Pukul 04.00 WIB (dinihari). Diduga pelaku dengan inisial yang diketahui HN (Lk) ini melakukan aksinya dengan mengikat tangan dan mulut korban menggunakan lakban perekat.

Pelaku diduga HN berhasil membawa perhiasan diantaranya kalung emas seberat 15 emas, liontim seberat 3 emas, gelang seberat 10 emas dan uang tunai senilai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

Selain itu menurut keterangan Kapolsek dari laporan korban didampingi pihak keluarga mengatakan bahwa pelaku sempat membawa 1 buah STNK Mobil jenis Toyota Innova beserta 3 buah kunci kontak mobil jenis Toyota Innova. 

"Senin (12/09) dari penyelidikan, pelaku berhasil diketahui keberadaannya. Dan Tim keesokan harinya (13/09) berhasil menciduk pelaku HN sedang berada di Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir, kita di backup oleh Polsek Keritang Polres Inhil. Pelaku HN mengakui perbuatannya, dan langsung dibawa ke Mapolsek Tapung Hilir guna proses selanjutnya. HN diancam dengan Pasal 365 KUHPidana" Ujar Kapolsek Tapung Hilir. 

AKP M Simanungkalit SH MH membeberkan bahwa pihaknya sudah menginterogasi pelaku HN atas barang bukti tindakkan curas yang diambil dari hasil perampokan dirumah Karsini tersebut diantaranya 1 buah gelang emas seberat 32 gram dijual didaerah Sorek Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan.

AF alias Ajo Terduga Pelaku Penadah Barang Hasil Curas

Rabu siang (14/09/2022) Tim Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir dibackup Polsek Pangkalan Kuras Polres Pelalawan menangkap diduga sebagai penadah barang hasil curas tersebut. Diketahui, pelaku diduga penadah tersebut inisial AF alias Ajo warga Sorek Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan.

"Ya, kita ungkap juga penadahnya dan bersama tersangka turut diamankan barang bukti 1 buah gelang emas yang sudah dilebur menjadi kepingan emas seberat 10 emas dan 1 buah HP Merk Vivo warna hitam." Beber Kapolsek.

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui AKP M Simanungkalit SH MH menyampaikan, "tersangka penadah inisial AF alias Ajo saat ini sudah kita amankan di Mapolsek Tapung Hilir untuk pertanggungjawaban atas perbuatannya dan kepada tersangka akan di jerat dengan Pasal 480 KUHPidana." Tutupnya.





Penulis : Adi/Humas
Editor : Hasbi
×
Berita Terbaru Update