Pelaku tersebut diketahui inisial DF alias AS yang diciduk dari rumahnya di Blok A Desa Gunung Sari Kecamatan Kampar Kiri.
"Kita sudah amankan pelaku dan barang bukti atas laporan dari pelapor yang merupakan pihak korban. Dan korban masih dibawah umur." Ujar Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri.
Kejadian ini berawal pada hari Jumat (15/07/2022) Pukul 11.30 WIB di areal perkebunan Eucalyptus PT.RAPP Teso Timur Desa Gunung Sari Kecamatan Gunung Sahilan.
Korban inisial LN (Pr, 17 Th) merupakan warga Dusun Gunung Sari 1 Desa Gunung Sari didampingi pelapor Suardin Nazara (43 Th, Lk).
"Barang Bukti kita amankan adalah 1 helai Celana Panjang Jeans warna hitam, 1 helai Celana Dalam warna putih dan 1 helai Bra (Beha) warna biru. dengan saksi keterangan Rozana Zakukhu." Ujar Kapolsek melalui Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri saat dikonfirmasi wartawan, (17/09).
Ditambahnya, "Pelaku dijerat pasal 81 Jo Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah penggantin Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak."
Suardin Nazara saat sedang bersama anaknya inisial LN yang menjadi korban pencabulan oleh pelaku DF alias AS (35 Th, Lk) bercerita kepadanya bahwa LN telah dicabuli oleh DF alias AS diareal perkebunan Eucalyptus PT.RAPP Teso Timur Desa Gunung Sari.
Mendengar pengakuan dari cerita korban inisial LN membuat Suardin Nazara yang merupakan Ayah kandungnya langsung mempertanyakan kepada yang awalnya diduga pelaku DF alias AS.
DF alias AS mengakui atas tindakan yang telah dilakukannya terhadap LN bahwa telah mencabulinya sebanyak tiga kali sejak bulan Juli 2022 di Perkebunan Sawit di Desa Gunung Sari Kecamatan Gunung Sahilan.
"Pelaku sudah mengakui perbuatannya dan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri mengamankan pelaku bersama barang bukti. Lanjut ke Mapolsek Kampar Kiri guna proses hukum atas perbuatannya." Terang Kompol Rahmadani SH, Kapolsek Kampar Kiri saat dikonfirmasi langsung oleh wartawan, Sabut sore (17/09.
