KAMPAR - Berbagai cara para pelaku Narkoba menyimpan Narkoba jenis sabu-sabu, pelaku menyimpan di silikon Handphone-nya, dan diringkus Satresnarkoba Polres Kampar pada Selasa (4/10/2022) sekira pukul 19.30 WIB.
Pelaku adalah YP (43) warga Desa Pulau, Kecamatan Rumbio Jaya. Ditangkap di Dusun Sikumbang Desa Pulau Sarak, Kecamatan Kampar dengan mengamankan barang bukti Narkoba dalam plastik bening berat 0,29 Gram.
Peristiwa penangkapan ini berawal, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap maraknya transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis Shabu yang berada di Dusun Sikumbang Desa Pulau Sarak Kecamatan Kampar.
Kemudian Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Kampar mengamankan pelaku yang berinisial YP alias Y.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan disaksikan langsung oleh perangkat desa setempat dan ditemukan 1 paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik putih bening yang diselipkan ke dalam Slikon Handphone miliknya.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Afrinaldi SH MH membenarkan penangkapan terhadap pelaku.
"Pelaku dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut,"jelasnya.
