Bangkinang - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bangkinang telah berhasil memperoleh izin operasional klinik dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kampar setelah melalui sejumlah proses dan persyaratan yang cukup panjang.
Bertempat pada Kantor DPMPTSP Kampar, Dokter Ahli Pertama, dr. Anggi Bayu Nasution melalui arahan Kepala Lapas Bangkinang, Mishbahuddin menjemput langsung Dokumen Izin Operasional Klinik Lapas Bangkinang, Kamis (16/02).
Saat ditemui pewarta, Kepala Lapas menerangkan bahwa klinik Lapas Bangkinang yang sudah dibangun sejak Tahun 2002 ini difungsikan sebagai sarana dan fasilitas layanan Kesehatan guna meningkatkan pelayanan kesehatan kepada wargabinaan yang berada di dalam Lapas Bangkinang.
"Klinik ini telah terbangun cukup lama, yakni pada Tahun 2002 bersamaan dengan pembangunan bagunan baru Lapas Bangkinang kala itu. Syukur setelah melewati proses yang Panjang, Hari ini dapat kami peroleh izin operasional klinik dari Pemerintah Daerah Kampar dalam hal ini DPMPTSP Kampar,” ujar Mishbah.
“Setelah diperolehnya izin klinik ini, kita berharap dapat memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik dan memadai untuk wargabinaan yang membutuhkan, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesehatan serta kualitas hidup wargabinaan di dalam Lapas," tuturnya.
Mishbah turut merincikan terkait persiapan jajarannya untuk memperoleh izin operasional klinik dari DPMPTSP Kampar, yang mana memerlukan waktu dan kerja keras yang cukup panjang. Proses pengajuan permohonan izin tersebut meliputi pemeriksaan dan pengujian dari tim medis, pemenuhan persyaratan administratif, dan verifikasi serta evaluasi dari pihak DPMPTSP, Dinas PUPR dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar.
Meskipun demikian, Pihak Lapas Bangkinang tetap bersyukur dan bangga atas berhasilnya memperoleh izin operasional klinik dari DPMPTSP Kampar. Hal ini menunjukkan bahwa Klinik Lapas Bangkinang mampu memenuhi standar pelayanan kesehatan yang ditetapkan dan diakui oleh Pemerintah Daerah setempat.
