Rabu (09/11/2022) Kapolsek Kampar Kiri, Kompol Rahmadani SH memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Supriadi SH beserta Anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri untuk lakukan Penyelidikan dan Pengintaian.
Selanjutnya sekira pukul 10.00 WIB Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri berhasil mengamankan 1 (satu) orang yang dicurigai pelaku penyalahgunaan Narkotika dan pada saat itu juga dilakukan penggeledahan terhadap pelaku yang diketahui berinisial AM alias Regar.
Dari penggeledahan ditemukan barang bukti 1 (satu) buah kotak plastik yang dibalut dengan lakban hitam dan setelah dibuka kotak tersebut ternyata berisikan 9 (sembilan) paket kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu yang didapat di kantong celana sebelah kanan pelaku inisial AM alias Regar.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan didalam rumah milik pelaku inisial AM alias Regar, disaksikan oleh aparat Desa setempat dan ditemukan lagi 1 (satu) paket sedang yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu yang simpan didalam sepatu sebelah kanan merk kickers warna coklat hitam dan kemudian langsung dilakukan pengembangan oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri.
Kapolres Kampar, AKBP Didik Priyo Sambodo melalui Kapolsek Kampar Kiri, Kompol Rahmadani SH saat dikonfirmasi membenarkan atas pengungkapan tersebut, dan ditemukan barang bukti narkotika jenis Shabu bersama terduga pelaku.
"Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kampar Kiri guna proses lebih lanjut. Pasal yang dipersangkakan pada Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika." Pungkas Kapolsek.
